Minggu, 20 Juli 2008

Empat pencuri ditangkap

SEMARANG.KS- Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga miliknya. Kewaspadaan diperlukan mengingat belakangan pencurian tidak saja mencari sasaran barang berharga seperti elektronik atau perhiasan, namun, pencurian sasaran pencurian juga merambah pada barang-barang perlengkapan rumah tangga.Merabaknya pencurian alat rumah tangga, terungkap dalam gelar kasus penangkapan empat pelaku pencurian yaitu Ar alias Ambon (26) warga Jomblang Legok, Mu (31) alamat Jalan Tentara Pelajar, Ded (22) dan Cat (24), di Polwiltabes Jalan Dr Sutomo, Semarang, Minggu (20/7) kemarin. Dalam pengakuannya, tersangka Ambon, yang bertindak sebagai otak kelompok pencurian tersebut mengaku sebelum beraksi kelompok yang dipimpinnya selalu mencari sasaran menggunakan mobil sewaan. ''Sebelumnya, dengan mobil sewaan kami berputar putar mencari sasaran. Setelah melihat sasaran, ada rumah terdapat tulisan dijual, kami langsung beraksi,'' aku tersangka.Saat beraksi, imbuh dia, komplotannya selalu menyamar sebagai calon pembeli rumah yang akan dijual. Hal itu dilakukan agar kelompoknya mudah masuk ke dalam rumah yang menjadi sasaran. ''menyamar sebagai pembeli rumah, dilakukan untuk menghindari kecurigaan, saya selalu mengenakan pakaian safari, layaknya orang kantoranm'' akunya.Setelah tahu rumah dalam keadaan kosong serta situasi mendukung, Ambon kemudian mengontak kelompoknya untuk menjalankan aksi. ''Yang diambil seperti pintu rumah, jendela serta barang berharga lainnya, temasuk almari, pompa air, meteran air ledeng PDAM,'' imbuhnya.Setelah mendapat barang yang dicari, imbuh tersangka, barang barang curian tersebut langsung dijual kepada penampung barang bekas bangunan. Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang AKBP Agus Rohmat SH MHum, dalam keterangannya mengatakan setelah berhasil meringkus empat pelaku, saat ini pihaknya sedang berkosentrasi dalam mengejar dua tersangka lainnya yang masih buron. ''Barang bukti yang berhasil disita seperti pintu dan alat elektronik seperti TV 14 Inc dan DVD. Selain itu, kita juga berhasil menyita dua mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian,'' jelas Agus Rohmad. Usaha pengungkapan kasus pencurian tersebut, imbuh kasat Reskrim, berdasar laporan dari korban M Soleh (55) yang melaporkan rumah kosong yang akan dijual di Jalan Tanah Putih 20-20 A, Karanganyar Gunung 'dipreteli' oleh kawanan pencuri. ''Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,'' imbuh Agur Rohmad.

Tidak ada komentar: