Rabu, 30 Juli 2008

Korupsi dana bantuan desa 2006

KALISARI.ks-- Terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan desa di kabupaten Demak, Tahun 2006 lalu, jajaran Polwiltabes Semarang saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Demak. Hal itu, dilakukan untuk mempercepat pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus penyimpangan dana bantuan desa Kabupaten Demak tahun 2006 di Desa Lempuyang Kecamatan Wonosalam.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang AKBP Agus Rohmat mengungkapkan, saat ini proses pengungkapkan kasus tersebut, dalam tahap menunggu hasil penelitian berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.
"Untuk mempercepat, kita koordinasi dengan Kejari, agar berkas tersangka (Kades Lempuyang) segera P.21," ungkap Kasat reskrim.
Lebih lanjut Agus Rohmad mengungkapkan, pemeriksaan tersangka sendiri sudah dilaksanakan dan selesai pada bulan Februari. Lebih lanjut, imbuh dia, penyidik kemudian mengirimkan berkas Berita Acara Pemerikaan (BAP) ke Kejari Demak pada 14 Februari untuk dilakukan penelitian.
BAP yang dikirim, awal Juli lalu, tertanggal 24 April 2008 Kejari menerbitkan surat P.18 (berkas belum lengkap) dan P.19 (petunjuk untuk melengkapi berkas) pada awal Mei.
''Kita telah melengkapi kembali berkas dari tersangka beberapa waktu lalu. Dan sekarang kita menunggu hasil penelitian itu," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi Kades Lempuyang, Mukid merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi APBD Demak 2006 di pos bantuan desa/kelurahan senilai Rp34,8 miliar yang menyeret mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah.
Dari alokasi dana bantuan yang saat ini dipermasalahkan, Desa Lempuyang mendapat kucuran dana sebesar Rp 28 juta yang diperuntukkan bagi bantuan fisik desa (Rp 28 juta) dan bantuan fisik keagamaan (Rp35 juta).
Kasat menambahkan, kasus tersebut melebar ke beberapa desa lain yang juga menerima dana bantuan. Dari penyelidikan, ditemukan kasus serupa seperti di Desa Katonsari, Kecamatan Demak dan Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang.
Desa Katonsari yang mendapat Rp63 juta, ternyata sebesar Rp8,6 juta diselewengkan. Begitupun dengan Desa Karangrejo, dimana sebesar Rp. 19 juta dari total Rp83 juta diselwengkan dnegan modus serupa dengan Desa lempuyangan.
"Saat ini beberapa Kades telah ditetapkan sebagai tersangka. BAP masih dalam proses penyidikan di tahap pemberkasan," pungkasnya

Tidak ada komentar: