Jumat, 25 Juli 2008

Curi komponen kapal, nelayan ditangkap Polhut

SEMARANG.ks--Nekat lakukan aksi pencurian komponen kapal yang sudah tenggelam, nelayan asal kepulauan Karimunjawa Jepara, Sudiro (44) ditangkap jajaran Patroli Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) dan Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Karimunjawa Jepara.
Penangkapan, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Kemujan Karimun Jawa tersebut, terungkap dalam gelas kasus di Balai Taman Nasional Karimunjawa di Jalan Sinar Waluyo, Semarang, Jumat (25/7) kemarin.
Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Departemen Kehutanan, Ir MG
Nababan mengungkapkan, tersangka Sudiro ditangkap dalam patroli yang dilakukan tim gabungan dari SPORC dan Polisi Kehutanan Balai
Taman Nasional Karimun Jawa di sekitar kawasan taman nasional, Rabu (16/7) lalu.
''Di dekat lokasi, tim melihat ada sebuah kapal yang sedang mengangkut besi-besi yang diduga diambil dari kapal yang tenggelam di dalam kawasan Taman Nasional,'' jelasnya.
Melihat gelagat yang tidak baik, imbuh dia, kapal mencurigakan tersebut, langsung dikejar dan berhasil dihentikan. Penumpang di atas kapal juga berhasil diamankan.
''Selain memeriksa orang yang ada di kapal, dalam pengungkapan tersebut, kami juga meminta keterangan dari saksi ahli. Dari hasi keterangan yang berhasil di himpun, Sudiro ditetapkan sebagai tersangka dalam pencurian cagar alam tersebut," terang Nababan saat ditemui di ruang kerjanya.
Dari informasi yang berhasil di himpun, imbuh dia, tersangka mengaku tidak bekerja sendiri. Namun, ada beberapa orang lainnya yang ikut dalam aksi pencurian komponen kapal yang sudah tenggelam tersebut.
''Kasus ini terus kami kembangkan. Kemungkinan adanya tersangka lain,'' imbuhnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tambahnya, tersangka Sudiro yang dijerat dengan dijerat dengan pasal 33 ayat 3 dan pasal 21 ayat ayat 2 huruf b, junto pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990, tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, saat ini masih mendekam di sel tahanan kantor Balai Taman Nasional Karimunjawa Depertemen Kehutanan Jalan Sinar Waluyo Semarang.
Dalam pengakuannya di depan petugas, tersangka mengungkapkan, tindak kriminal tersebut tidak dilakukan sendirian. Selain dirinya, aksi tersebut atas perintah oknum anggota Polsek Karimunjawa. ''Saya hanya disuruh. Saya berani karena dijamin keamanannya dan saya juga diberi uang Rp 1 juta sebagai upah," kata Sudiro yang mengaku sudah beraksi selama tiga kali itu.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, tiga buah bagian akar bahar (anthipates sp), tujuh besi bagian
kapal yang tenggelam seberat 1.396 kg, dua mesin kapal merk
dongfeng, satu unit kompresor, 154 meter selang, dan beberapa barnag bukti lainnya.

Tidak ada komentar: