Jumat, 25 Juli 2008

Polisi amankan dua pemain judi

SEMARANG.ks---asyik main judi remi, dua pria paruh baya, masing-masing Winoto (46) warga Sendang Indah, Muktiharjo Lor, Genuk dan Budi (41) warga Perum Genuk Indah, Gebangsari, Genuk ditangkap jajaran Polsek Genuk, Rabu (24/7) kemarin.
Keduanya, ditangkap dalam penggrebegan yang dilakukan di salah satu rumah kosong di daerah Sendang Indah, Genuk. Dalam penggrebegan tersebut, dua pemain lainnya berhasil melarikan diri.
Dalam pengakuannya, tersangka Winoto mengungkapkan jika judi kecil-kecilan yang dilakukan bersama tiga orang temannya tersebut merupakan kegiyatan untuk mengisi waktu luang. Selain bermain judi, aku bapak empat anak tersebut, dirinya merupakan pengangguran yang tidak memiliki pekerjaan guna menghidupi keluarganya. ''Saat ditangkap kami sedang berjudi jenis Capsa dengan taruhan uang sebesar Rp 5 ribu sekali putaran. Saya, diajak Sus dan sempat menolak tapi terus dirayu," aku Winoto saat dimintai keterangan di Mapolsek Genuk.
Kapolres Semarang Timur AKBP Beno Jesaja L melalui Kapolsek Genuk AKP Umi Mariati mengungkapkan, penggrebeban lokasi perjudi kartu dilakukan dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Semarang Timur. ''Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2008, jajaran Polsek Genuk saat ini giat melakukan operasi pekat yang dimungkinkan ada di wilayah Polsek Genuk,'' jelas Kapolsek dalam gelar kasus di Mapolsek Genuk, kemarin.
Selain dua tersangka, imbuh AKP Umi Mariyati, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 145 ribu serta satu set kartu remi. ''Pengungkapan kasus judi kali ini, berdasar informasi masyarakat yang menyebutkan di Sendang Indah ada sejumlah orang lagi berkumpul dan diduga sedang berjudi. Di lokasi kejadian, imbuh dia, terlihat ada empat orang sedang lagi asyik berjudi. "Ada empat orang yang lagi berjudi. Dua berhasil ditangkap, sedang dua orang lainnya berhasil kabur," terang Umi.
Selama pelaksanaan Operasi Pekat Cadi 2008, imbuh Umi Mariyati, jajarannya berhasil mengamankan sedikitnya 10 orang pelaku perjudian di beberapa lokasi terpisah. ''Empat diantaranya, merupakan para kru bus penghantar peserta Pimnas, dan empat orang lainnya merupakan sopir bus umum yang sedang asyik berjudi di kawasan Terminal Terboyo,'' urainya sambil menambahkan atas perjudian yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan KUHP pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tidak ada komentar: