Minggu, 20 Juli 2008

Pungli harus diberantas

SEMARANG.ks/- Penarikan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah pengemudi angkutan umum baik yang ngetem maupun yang sedang menghantar barang, merupakan salah satu penyakit masyarakat (Pekat) yang harus diberantas. Sehingga, pungli merupakan salah satu sasaran operasi penertiban yang dilaksanakan jajaran kepolisian.Wakapolres Semarang Timur, Kompol I Nengah mengungkapkan, pungutan liar atau pungli merupakan salah satu kategori dari penyakit masyarakat (Pekat) yang dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat umum.''Pungli di tempat pemberhentian angkutan umum seperti di sekitar terminal Rejomulyo, Johar, merupakan salah satu bentuk Pekat yang harus segera ditertibkan,'' jelas Wakapolres saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (14/7) kemarin.Pemberantasan Pekat, imbuh dia, dilakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman pada pengguna jasa angkutan umum maupun pengelola jasa transportasi khususnya pengemudi angkutan umum ketika sedang mengoperasikan kendaraan mereka di jalan raya. Dengan hilangnya pelaku pungli, imbuh dia, masyarakat dapat lebih tenang ketika melakukan perjalanan ke suatu tempat khususnya di sekitar pasar dan terminal seperti adanya timer dan memungut biaya kepada pengemudi yang sering dilakukan oleh sekelompok pemuda.Tidak saja di sekitar pasar Rejomulyo, Pungli juga terjadi di beberapa tempat seperti di pemberhentian bus maupun di sekitar pasar.''Untuk meningkatkan kenyamanan warga masyarakat, ke depan, kita akan lebih giat melakukan operasi Pekat disejumlah daerah. Terkait kasus tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat khususnya pengemudi agar segera memberikan laporan sehingga pihak kepolisian dapat segera menindak lanjuti disekitar likaso yang dilaporkan,'' imbuhnya.

Tidak ada komentar: